Digitalisasi Televisi di Indonesia

Sumber: pixabay.com

Televisi menjadi salah satu media elektronik yang menyiarkan berbagai acara menarik seperti talk show, konten edukatif, sinetron, siaran dakwah, kartun anak-anak, infotainment, dan masih banyak lagi. Telivisi juga menjadi salah satu media yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat diantarnya kontrol sosial, pengisi waktu luang, pendidikan, hiburan, serta sarana bagi elit politik untuk menampung aspirasi dan dukungan publik. Karena kepopuleran televisi dikalangan masyarakat Indonesia, pemerintah mengeluarkan inovasi baru untuk menunjang kenyamanan para penggemar televisi. Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 pasal 60A ayat 2, menjelaskan tentang migrasi penyiaran televisi teknologi analog ke teknologi digital, atau biasa disebut dengan digitalisasi televisi.

Televisi berteknologi analog dengan televisi teknologi digital memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Pada televisi analog, penerimaan sinyal dari pemancar masih bergantung dengan jarak, yang mana semakin jauh jarak semakin banyak semut yang muncul. Sedangkan pada televisi digital, selagi jarak pemancar dengan penerima sinyal tidak melebihi batas maksimum, televisi tidak akan memunculkan semut, namun apabila jaraknya melebihi batas maka televisi tidak akan menampilkan gambar apapun. Perbedaan selanjutnya yakni penyiaran pada televisi analog langsung menumpangkan sinyal ke frekuensi  carrier, sedangkan pada televisi digital sebelum ditransmisikan, harus dikodekan terlebih dahulu.

Lahirnya sebuah inovasi tidak terlepas dari keuntungan atau manfaat yang menyertai. Televisi berteknologi digital menyajikan saluran siaran yang luas dengan kemampuannya dalam penataan spektrum frekuensi radio serta peningkatan kapasitas jaringan transmisi. Tak hanya itu, televisi digital juga memberikan produk siaran audio visual dengan kualitas di atas rata-rata berbekal kemampuan meningkatkan efisiensi kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran. Dengan adanya digitalisasi televisi, industry elektronik seakan mendapat tentangan baru. Melihat tingginya angka peminat televisi serta pandemic Covid-19 yang menyebabkan naiknya angka durasi menonton televisi, membuat para media innovator berlomba-lomba menciptakan alat untuk mengikuti arus migrasi, salah satunya modifikasi antenna Vivaldi. Antenna Vivaldi merupakan salah satu antenna mikrostip  frekuensi ultra wide band (UWB), dengan struktur sederhana dan bobot yang ringan. Walaupun menjadi favorit dalam sistem komunikasi, antenna Vivaldi memiliki kekurangan dimana gain yang dihasilkan kecil  serta frekuensi kerja 470-794 MHz belum memenuhi standar peraturan KOMINFO. Disinilah para innovator memodifikasi antenna Vivaldi dengan menambahkan dielectric director, menggunakan substrat FR-4 permitifitas bahan dielektrik 4.6, sehingga direktivitas  antenna Vivaldi stabil, radiasi antenna ke arah yang diinginkan, menambah gain antenna, serta frekuensi kerja sesuai peraturan KOMINFO yakni 478-694 MHz sehingga dapat memenuhi syarat untuk digunakan pada televisi digital.


Sumber: abecindonesia.org https://abecindonesia.org/proceeding/index.php/abec/article/view/115

One Reply to “Digitalisasi Televisi di Indonesia”

  1. Saat ini televisi sudah seperti menjadi kebutuhan bagi banyak orang karena bisa digunakan sebagai media hiburan dan dengan adanya digitalisasi televisi akan sangat menambah kenyamanan banyak orang dalam menonton televisi karena terdapat lebih banyak channel tv.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *