Mengacu pada UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005–2025, pembangunan iptek di Indonesia salah satunya diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu permasalahan di Indonesia adalah adanya kekurangan dalam hal ketersediaan pangan dan ketersediaan energi. Oleh karena itu, disusun pula peraturan yang khusus mengatur tentang ketahanan pangan dan energi diantaranya adalah UU No 18 Tahun 2012 tentang ketahanan pangan dan UU No 30 Tahun 2007 tentang ketahanan energi. Peraturan tersebut, selain dimaksudkan untuk membuat strategi penyediaan pangan dan energi nasional, juga untuk mendorong penguatan sistem inovasi teknologi terkait pangan dan energi dalam rangka pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan.
Dalam UU Pangan No. 18 tahun 2012 menyebutkan prinsip atau asas penyelenggaraan pangan di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan. Secara keseluruhan undang-undang pangan ini memaparkan tujuan utama negara adalah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber-sumber pangan dari luar. Hal ini memacu terjadinya berbagai upaya eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber pangan khususnya yang berbasis kemandirian sumber daya lokal yang ada di Indonesia.
Dalam UU Energi No. 30 Tahun 2007 menyebutkan bahwa sumber energi (lebih…)


