
Industri hasil tembakau di Indonesia, yaitu rokok merupakan salah satu penyumbang cukai negara terbesar. Namun, seperti yang kita ketahui, masih ada pro-kontra dalam industri rokok seiring dengan dualisme sikap pemerintah. Adanya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2009, Muhammadiyah 2010, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan merupakan bentuk dukungan yang kuat dalam upaya pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat Indonesia. Hal ini membuat para petani khawatir akan menurunnya permintaan tembakau bagi pembuatan rokok. Maka dari itu, perlu adanya pengembangan agroindustri produk olahan tembakau non-rokok agar para petani tetap bisa menjadikan hasil panen dari tembakau sebagai ladang pencaharian mereka.
(lebih…)


