
Semakin menipisnya batas-batas investasi atau pasar secara regional, nasional, ataupun internasional menandai berlangsungnya globalisasi ekonomi. Organisasi perdagangan dunia (WTO) membuat perjanjian perdagangan yang dikenal sebagai WTO agreement seiring berlangsungnya globalisasi ekonomi. Hal tersebut juga disetujui oleh negara anggota untuk menurunkan bahkan menghilangkan pembatas yang tidak diperlukan dalam perdagangan antarnegara. WTO agreement juga mengatur tentang persyaratan dalam perdagangan, negara diberi kekuasaan dalam penggunaan standar internasional suatu barang. Jika suatu negara ingin menggunakan standar lain atau tidak tersedianya standar internasional, maka negara tersebut wajib menjelaskan alasan dan konsekuensi penggunaan standar atau spesifikasi tersebut dalam waktu dua bulan sejak diberitahukan. Dari persyaratan tersebut, dapat diketahui betapa pentingnya suatu standar barang atau jasa sebagai alat bagi regulator untuk menembus ke pasar yang semakin global.
(lebih…)


