
Sejak abad ke-21, manusia telah memasuki kehidupan yang serba modern. Hampir seluruh aktivitas manusia dikerjakan dengan peralatan yang serba canggih. Dalam kata lain yaitu era globalisasi. Namun, dibalik kecanggihan itu terdapat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti naiknya permukaan air laut akibat perubahan iklim. Perubahan iklim merupakan fenomena universal yang tidak dapat dihindari dan membawa pengaruh bagi seluruh kehidupan di bumi. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (United State Environment Protection Agency/ USEPA) menyatakan bahwa perubahan ilkim diakibatkan oleh dua hal, yaitu faktor alam dan manusia. Salah satu dampaknya adalah naiknya permukaan air laut. Hal tersebut tidak hanya berdampak untuk masyarakat pesisir, tetapi juga untuk negara-negara pantai dan negara kepulauan di dunia.
Daniel Dhakidae mengatakan bahwa, semakin berkembangnya kehidupan manusia, manusia sudah tidak berperang melawan musuh tetapi melawan dirinya sendiri. Sehingga secara langsung atau tidak langsung dapat berpengaruh pada perubahan ilkim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut di bumi setiap tahunnya. Hal tersebut akan membawa masalah lain yang lebih signifikan, yaitu jika pada suatu wilayah khususnya pada pulau terluar yang telah ditempatkan titik-titik koordinat yang digunakan untuk mengukur garis pangkal pantai milik suatu negara kepulauan. Karena adanya perubahan iklim, maka air laut akan pasang atau wilayah tersebut akan tenggelam yang mengakibatkan adanya pergeseran titik koordinat untuk pengukuran garis pantai. Hal ini akan berpengaruh pada perubahan dalam penentuan laut teritorial suatu negara. Perubahan garis pangkal pantai memerlukan kepastian hukum terkait pengaturan kedaulatan teritorial jika telah terjadi pergeseran.
Mengingat dampaknya dapat meningkatkan permukaan air laut yang bisa menenggelamkan pulau yang menjadi titik koordinat garis pangkal untuk menentukan laut teritorial suatu negara. Akan tetapi, dalam UNCLOS (United Nation Conference on the Law of the Sea) belum diatur, sehingga memerlukan amandemen dalam UNCLOS. Negara kepulauan dan lainnya yang memiliki suatu hal yang berkaitan dengan pantai hendaknya saling memperbarui informasi dan melakukan perjanjian dalam penentuan garis pangkal jika penentuan titik koordinat telah mengalami pergeseran. Hal ini bertujuan untuk menghindari perpecahan ataupun sengketan antarnegara.
Sumber : ejournal.undiksha.ac.id https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28203
Dalam kata lain yaitu era globalisasi. Namun, dibalik kecanggihan itu terdapat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti naiknya permukaan air laut akibat perubahan iklim. Perubahan iklim merupakan fenomena universal yang tidak dapat dihindari dan membawa pengaruh bagi seluruh kehidupan di bumi.