Pengembangan Industri dalam Pembuatan Produk Tembakau Non Rokok

Sumber : Freepik.com

Industri hasil tembakau di Indonesia, yaitu rokok merupakan salah satu penyumbang cukai negara terbesar. Namun, seperti yang kita ketahui, masih ada pro-kontra dalam industri rokok seiring dengan dualisme sikap pemerintah. Adanya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2009, Muhammadiyah 2010, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan merupakan bentuk dukungan yang kuat dalam upaya pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.  Hal ini membuat para petani khawatir akan menurunnya permintaan tembakau bagi pembuatan rokok. Maka dari itu, perlu adanya pengembangan agroindustri produk olahan tembakau non-rokok agar para petani tetap bisa menjadikan hasil panen dari tembakau sebagai ladang pencaharian mereka.

Hasil dari limbah budidaya tembakau, seperti batang, akar, daun, bunga, dan biji berpotensi untuk diolah kembali menjadi produk non-rokok yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan juga bermanfaat bagi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau dapat dimanfaatkan menjadi pestisida nabati, pupuk organik, bahan baku parfum, dan lain sebagainya. Kandungan senyawa di dalam daun tembakau, seperti alkaloid mampu memberikan efek racun bagi hama, tetapi tidak beracun bagi tanaman tembakau itu sendiri. Oleh karena itu, tembakau dapat dimanfaatkan sebagai pestisida. Contoh pemanfaatan lainnya, yaitu sebagai bahan campuran parfum karena tembakau memiliki kandungan minyak atsiri dan senyawa-senyawa volatil lainnya yang mengeluarkan aroma khusus.

Ada beberapa produk hasil diversifikasi dari produk tembakau yang sudah siap untuk dikomersialkan dan dipatenkan, salah satu contohnya seperti asap cair tembakau dan parfum tembakau dengan masing-masing memiliki nomor paten, yaitu IDS000001872 dan ID5000001735. Produk tembakau non-rokokĀ  ini perlu dilakukan pengembangan dan penelitian lebih lanjut agar nantinya produk ini dapat diolah secara maksimal dan bernilai jual tinggi sehingga dapat menambah pendapatan para petani tembakau.


Sumber :

Trimo, L. dan Hidayat, S. (2021). Pembinaan Teknologi Petani dalam Pengembangan Aneka Produk Tembakau Non Rokok.

10 Replies to “Pengembangan Industri dalam Pembuatan Produk Tembakau Non Rokok”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *